Pelamar dapat mengajukan beasiswa Erasmus dengan menunjukkan minat mereka pada formulir aplikasi (harap diperhatikan bahwa batas waktu pengajuan beasiswa adalah 15 Januari). Beasiswa Erasmus Mundus bernilai EUR 1400 per bulan dan mencakup total durasi 24 bulan. Beasiswa ini akan menanggung biaya yang dikeluarkan oleh mahasiswa, termasuk biaya perjalanan, visa, akomodasi, dan biaya hidup. Selain itu, biaya partisipasi bagi penerima beasiswa dibebaskan.
Asuransi AON termasuk dalam beasiswa: AON ICS Lengkap.
Bahasa Indonesia: Ini memberikan cakupan untuk biaya medis, bantuan darurat, kehilangan atau kerusakan barang-barang pribadi, tanggung jawab pribadi, bantuan hukum, dan biaya apa pun yang mungkin timbul sehubungan dengan pemulangan untuk alasan medis, perawatan kesehatan yang mendesak, dan/atau perawatan rumah sakit darurat atau kematian. Tunduk pada syarat dan ketentuan Polis, manfaat dibayarkan kepada penerima manfaat, sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan polis, hingga manfaat maksimum seperti yang ditunjukkan pada polis yang akan diberikan. Beasiswa yang didanai UE akan tersedia setiap tahun untuk rata-rata 15 siswa. Penerimaan ke program gelar dan penghargaan beasiswa ditentukan oleh Dewan Penerimaan Bersama, yang mencakup perwakilan dari setiap universitas, dengan Koordinator Program Bersama yang menjabat sebagai ketua. Penting untuk dicatat bahwa, sesuai dengan persyaratan program Magister Bersama Erasmus Mundus, ada kriteria kelayakan tempat tinggal untuk aplikasi beasiswa. Kriteria ini menyatakan bahwa masa studi harus mencakup setidaknya dua masa studi di dua negara yang berbeda, yang harus berbeda dari negara tempat tinggal Anda saat Anda mendaftar. Kriteria ini secara khusus berlaku untuk calon pelamar yang saat ini berdomisili di Belanda, Yunani, Spanyol, atau Islandia.
Untuk informasi lebih lanjut tentang Beasiswa Erasmus Mundus, silakan kunjungi situs web resmi program Erasmus Mundus Uni Eropa.
Harap diperhatikan: mahasiswa yang telah memperoleh beasiswa Erasmus Mundus Joint Master Degrees (EMJMD) atau merupakan mantan pemegang beasiswa Erasmus Mundus Master/Doctoral Course tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan beasiswa tambahan berdasarkan tindakan EMJMD. Mahasiswa yang memperoleh beasiswa EMJMD tidak dapat memperoleh manfaat dari hibah UE lainnya saat melanjutkan studi EMJMD mereka.